Insentif PPnBM Resmi Berlaku Untuk 2 Segmen

otoplasa.com – Diskon pajak atau insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) akhirnya resmi berlaku untuk dua segmen. Inilah aturan yang telah lama dinanti oleh para Agen Pemegang Merek (APM) dan konsumen tentang kepastian mendapatkan diskon atau yang berimplikasi menjadikan harga mobil lebih murah dan terjangkau.

Aturan tersebut tertuang pada PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 dan telah ditetapkan pada 2 Februari 2022. Dengan kata lain Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon pajak atau insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hingga September 2022 mendatang.

“Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Kemenkeu menyebutkan, kinerja sektor otomotif akan menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022 melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP. Kinerja sektor otomotif akan menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022 melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP.

Lalu insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen apa saja?
1. Yang pertama adalah untuk golongan di bawah Rp 200 juta tepatnya bagi kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau Low-Cost Green Car (LCGC).
2. Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 1500 cc dengan harga antara Rp200 juta – 250 juta.

Adapun perinciannya sebagai berikut, yaitu LCGC keabsahannya berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah. Insentif untuk segmen ini berlaku pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Artinya saat memasuki Oktober, Nopember hingga Desember 2022 nanti, harga mobil-mobil LCGC akan kembali naik tanpa adanya diskon insentif PPnBM DTP di akhir tahun.

Adapun besaran insentif bagi LCGC juga beragam, diantaranya:
– Potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I,
– Potongan PPnBM 66,66% kuartal II dan
– Potongan PPnBM 33,33% persen kuartal III.
Dan sebagai informasi PPnBM yang dibayar masyarakat di masing-masing kuartal hanya 0%, 1% dan 2%.

Sekarang mengupas segmen kedua, dimana konsumen berhak mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I sehingga hanya membayar 7,5%. Oh ya pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal atau local purchase di atas 80%.

Febrio menambahkan keberlanjutan kebijakan ini seiring upaya pemerintah yang semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019. Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022,” pungkasnya. (anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *