Otoplasa.com – Industri otomotif adalah sektor ekonomi yang beroperasi mulai dari pembuatan, perakitan hingga penjualan baik untuk kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua. Namun diketahui bahwa tidak seluruh pembuatan suku cadang berasal dari negara yang bersangkutan.
Terdapat suku cadang yang di impor dari negara lain karena tingkat kerumitannya dan lebih efisien jika tidak memproduksinya sendiri. Di Indonesia, perkembangan industri otomotif cukup berkembang dengan pesat yang dipengaruhi oleh semakin mudahnya kebijakan pemerintah, kemajuan teknologi, kondisi ekonomi masyarakat baik nasional maupun secara global dan ataupun karena adanya faktor kebutuhan masyarakat.
Pengaruh-pengaruh tersebut menyebabkan industri ini menjadi salah satu sektor ekonomi yang berperan strategis bagi Indonesia. Peran strategis inilah yang menjadi alasan perlu adanya perhatian khusus agar menjadi laju ekonomi nasional.
Untuk menjadikan laju ekonomi nasional semakin stabil bahkan hingga berkembang, maka perlu dilakukan pengendalian yang baik pada sektor tersebut, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun manajemen perusahaan. Pada industri ini tentunya yang menjadi sorotan adalah terkait dengan penjualan dan piutang usaha.
Semakin meningkatnya penjualan dan lancarnya perputaran piutang usaha akan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan dalam menjalankan bisnis. Ketergantungan masyarakat akan kendaraan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan semakin meningkatnya penjualan. Karena bagi mereka dengan memiliki kendaraan sendiri akan lebih efektif dan efisien dalam membantu kelancaran seluruh aktivitas keseharian mereka.
Namun dalam kenyataannya, bahwa tidak semua kalangan masyarakat memiliki kemampuan untuk membeli secara tunai. Oleh karena itu, perusahaan menyediakan sistem kredit yang dikelola oleh lembaga pembiayaan di luar perusahaan. Adanya lembaga pembiayaan tersebut mempermudah masyarakat untuk mendapatkan kendaraan yang dibutuhkan.
Lembaga-lembaga keuangan tersebut menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan kredit serta syarat yang tergolong cukup ringan sehingga menyebabkan semakin banyak konsumen yang berminat.
Dibalik kemudahan-kemudahan yang telah ditawarkan oleh lembaga pembiayaan terdapat permasalahan yang harus menjadi perhatian khusus, yaitu tentang kredit macet.
Kredit macet adalah suatu kondisi dimana pihak yang meminjam tidak memiliki kemampuan untuk melunasi angsuran secara tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati. Tentunya hal ini akan berdampak buruk bagi lembaga karena akan mengganggu kestabilan sistem keuangan dan operasional sehingga akan berpengaruh pada terganggunya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tersebut. Oleh karena itu berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 8, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang berakibat kerugian pada lembaga keuangan itu sendiri, maka dalam menetapkan kredit diwajibkan untuk melakukan analisis kelayakan kredit secara seksama sebelum menyalurkan pembiayaan yang dilakukan.
Dalam praktiknya meskipun telah dilakukan analisis kelayakan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdapat faktor-faktor eksternal yang memungkinkan kredit macet tetap terjadi. Misalnya penghasilan utama nasabah yang tiba-tiba hilang karena kehilangan pekerjaan atau menurun dengan drastis karena faktor alam.
Faktor internal yang mungkin terjadi adalah nasabah dalam mengelola keuangan sangat buruk, misalnya dengan menambahkan pinjaman yang terkait kebutuhan konsumtif. Di sini menunjukkan bahwa nasabah kurang disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Sehingga perlu bagi nasabah untuk memiliki kesadaran diri akan kewajiban-kewajiban yang harus diutamakan terlebih dahulu daripada kebutuhan konsumtif.
Tidak hanya itu, kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pembayaran karena nasabah memanipulasi dokumen slip gaji yang tidak sesuai kenyataannya sehingga pada saat pembayaran tidak memiliki kemampuan sesuai yang telah diperhitungkan oleh lembaga. Kemungkinan terburuk yang dilakukan oleh seorang nasabah saat pengajuan kredit adalah dengan memalsukan identitas.
Kasus seperti ini merupakan kesalahan yang dilakukan oleh pihak lembaga keuangan karena ketidaktelitiannya dalam menganalisis karakter nasabah sehingga tidak dapat mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan oleh calon nasabah dalam mengajukan kredit.
Besarnya jumlah kredit macet tentunya akan mempengaruhi likuiditas perusahaan karena terganggunya arus kas masuk yang seharusnya dapat digunakan untuk perputaran usaha namun tertunda.
Akuntansi dalam mengatasi kredit macet pada industri otomotif maupun lembaga pembiayaannya yaitu dengan menerapkan pencatatan cadangan kerugian, restrukturisasi piutang hingga melakukan penghapusan piutang. Dari sekian banyak catatan-catatan kerugian dari piutang yang tak tertagih sebelumnya, perusahaan dapat melakukan estimasi berdasarkan PSAK yang berlaku sehingga laporan keuangan yang dibuat tetap wajar.
Kemudian untuk mempermudah dalam menganalisis kolektibilitas piutang, perusahaan melakukan penggolongan sesuai dengan umur piutang. Penggolongan tersebut perusahaan dapat digunakan untuk menganalisis piutang yang akan jatuh tempo dan yang sudah melebihi jatuh tempo.
Untuk yang melebihi jatuh tempo seperti lebih dari 180 hari keterlambatan, perusahaan dapat melakukan tindakan lanjutan yaitu dengan menyusun strategi finansial agar piutang tetap terselesaikan pelunasannya.
Langkah pertama dapat dilakukan dengan merestrukturisasi yaitu dengan mengubah syarat perjanjian kredit melalui penambahan atau perpanjangan masa angsuran. Dengan memperpanjang jangka waktu cicilan menyebabkan beban bulanan nasabah lebih ringan dari sebelumnya atau dengan menurunkan suku bunga yang dicatat melalui akuntansi sehingga perubahan tersebut dicatat secara sah dalam pembukuan.
Langkah kedua, akuntansi dapat melakukan penghapusan buku yaitu dengan memindahkan data piutang yang sudah tidak mungkin terbayar ke daftar khusus setelah melewati batas waktu tertentu. Penyelesaian terakhir untuk permasalahan kredit macet yaitu dengan penyitaan aset kendaraan dari pembeli yang gagal melakukan pelunasan kemudian pihak akuntansi mencatatnya sebesar nilai sisa kendaraan tersebut. Ketiga langkah tersebut dapat terlaksana dengan baik jika adanya koordinasi yang baik antara akuntansi dan penagihan dan kerjasama yang kooperatif dengan nasabah.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan tersebut adalah semudah apapun prosedur pengajuan kredit, pihak industri ataupun lembaga pembiayaan tidak boleh mengabaikan keakuratan data calon nasabah yang masuk sehingga tidak terjadi kesalahan pengambilan keputusan yang dapat merugikan perusahaan. Dan semudah apapun prosedur untuk dapat mengajukan kredit kendaraan, selayaknya calon nasabah tidak memanfaatkan peluang tersebut dengan melakukan tindak kecurangan yang terencana.
Jika kedua pihak memiliki kesadaran tanggung jawab pada masing-masing posisinya, maka dengan sendirinya sistem akan terkontrol tanpa adanya pengawasan yang ketat. Pada akhirnya semua sistem berjalan dengan baik dan menghasilkan output yang memuaskan pula sehingga dapat berkembang meningkatkan laju ekonomi kecuali jika terjadi situasi yang memang tidak dapat dikendalikan oleh masing-masing pihak.
Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak. adalahÂ
Dosen tetap STIESIA Surabaya pada prodi D3 – Akuntansi sejak tahun 2010.
Selain mengajar beliau juga aktif dalam kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.










