Bertebar Hoax Karcis Tol Kena Tilang

karcis tol
otoplasa.com – Jangan mudah percaya dengan hoax yang bertebaran di media sosial. Kali ini bukti karcis tol keluar Jombang maupun Mojokerto yang menyertakan bukti penilangan karena kendaraan melaju melebihi batas kecepatan 100 km/jam.
karcis tol
Hanya sekedar menunjukkan informasi kecepatan rata-rata, bukan keterangan tilang

Mari kita telusuri melalui keterangan dari Agus Triono Senkom Astra Infra Toll Road (Tol Jombang-Mojokerto). Memang pengguna jalan tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya, akan mendapatkan struk karcis tol dengan keterangan tambahan kecepatan rata-rata mobil. Kecepatan tertera di resi sebagai tanda bukti tambahan pembayaran saat pengguna jalan keluar dari gerbang tol.

“Itu legal, resmi, untuk pengguna jalan yang melintas. Misal dengan jarak segitu, keluarnya akan tercatat kecepatannya,” terang Agus.

Kecepatan tersebut akan dihitung berdasarkan kecepatan rata-rata mulai kendaraan masuk tol hingga keluar. Sehingga pengguna jalan tol dapat mengetahui berapa kecepatan yang ia tempuh selama perjalanan.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Kendati demikian Agus menegaskan, catatan kecepatan tersebut hanya bersifat pengingat. Sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengenakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan kecepatan. “Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Ini tidak ada hubungannya sama tilang, karena itu kan wewenang dari PJR Tol,” wantinya.

Nah terjawab sudah bahwa karcis tol yang menyertakan tambahan bukti tilang adalah hoax. (anto/27-07-2020)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *