Bukti Manipulasi Lengkap, Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Kabeng Honda

Penuhi Ketentuan Hukum Acara Pidana

Otoplasa.com – Bukti manipulasi lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menegaskan tolak eksepsi mantan kepala bengkel Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono. Menurutnya dakwaan telah memenuhi ketentuan Hukum Acara Pidana.

Demikian kasus penggelapan suku cadang kendaraan kembali menjadi sorotan publik. Modus operandi yang digunakan adalah membuat klaim servis fiktif.

Skandal yang melibatkan mantan kabeng ini, terjadi pada PT IMSI, yang merupakan dealer resmi Honda di Surabaya. Praktik penggelapan diduga berlangsung selama hampir dua tahun. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,94 miliar.

Sidang lanjutan perkara ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 20 Juli 2026. Agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Alat Bukti Manipulasi Data Klaim Servis
JPU Deddy Arisandi menegaskan bahwa alat bukti manipulasi data klaim servis telah dikumpulkan secara lengkap. Surat dakwaan juga telah memenuhi ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Jaksa membeberkan bahwa dugaan manipulasi ini berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk memalsukan data klaim ke PT Honda Prospect Motor.

“Bahwa terdakwa didakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor, yang mengakibatkan PT Istana Mobil Surabaya Indah mengalami kerugian sebesar Rp1,94 miliar,” tegas Deddy di hadapan majelis hakim.

Materi Pokok Perkara
Penuntut umum menilai keberatan dari pihak terdakwa sudah menyangkut materi pokok perkara. Keabsahan dakwaan seharusnya dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Oleh karena itu, jaksa menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Pihak jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan tersebut.

Jaksa menegaskan Surat Dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Proses hukum Acara Pidana sudah berjalan sesuai aturan formal yang sah.

Pihak kejaksaan berharap majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara penggelapan ini hingga tuntas. Masyarakat kini menanti putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (boi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *