otoplasa.com – Saat ini santer terdengar bahwa Pemerintah DKI Jakarta sedang getol menggiatkan uji emisi untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 4. Dampaknya pun tak main-main, bila ada kendaraan yang tak lolos uji emisi maka siap-siap saja terkena denda. Untuk motor Rp 250 ribu, sedangkan mobil mencapai Rp 500 ribu.

Bagaimana dengan Surabaya?
Untuk saat ini masih adem ayem. Namun PT Honda Surabaya Center (HSC), Main Dealer mobil Honda di Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara telah mempersiapkan jauh-jauh hari. Seperti yang disampaikan Marketing Sales and After Sales Service Manager PT HSC William Saputra kepada Otoplasa.
“Bengkel resmi Honda di jaringan kami telah dilengkapi dengan alat uji emisi. Jadi para pemilik Honda yang melakukan servis di bengkel bisa juga meminta layanan uji emisi pada kendaraannya,” terang William.
William yakin seluruh model mobil Honda yang dipasarkan saat ini telah mampu melewati batasan uji emisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Namun dia tak menampik kelolosan uji emisi secara berkala sangat ditentukan oleh pemilik mobil sendiri dalam merawat kendaraannya. Sebab uji emisi bisa menjadi indikator untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya suatu kendaraan.

“Mobil Honda terkenal sebagai mobil yang irit dan bertenaga, sehingga sudah pasti bakal memenuhi standar Euro 4, termasuk ketika dilakukan uji emisi. Hanya saja kelolosan tidaknya uji emisi dikembalikan kepada bagaimana cara konsumen merawat kendaraannya,” tuturnya.
Untuk itu dia berpesan bilamana uji emisi telah diterapkan di seluruh daerah di Indonesia, maka langkah amannya adalah melakukan servis rutin di bengkel resmi Honda. “Bila mobil selalu servis teratur di bengkel resmi, maka akan senantiasa terpantau kondisi mobil tersebut. Ini karena bilamana mobil ada masalah bisa segera diatasi. Mulai dari mesinnya hingga yang lain,” wanti William yang memastikan servis rutin di bengkel resmi Honda membikin kendaraan selalu dalam kondisi sehat dan prima.

Sebagai catatan Indonesia pada April 2022 nanti akan menerapkan ketentuan Euro 4. Langkah ini diambil demi menghadirkan mobil-mobil yang lebih ramah lingkungan. Yang menarik pemberlakukan Euro 4 ini diterapkan setelah Indonesia melompat langsung dari Euro 2, tanpa harus menjalani Euro 3.
“Mobil-mobil Honda yang dipasarkan di Indonesia sekarang telah memenuhi standar Euro 4. Jadi kita siap menyambut aturan yang baru dari Pemerintah,” pungkas William.
Nah bagi yang ingin bebas tilang dan memastikan kendaraannya lolos uji emisi, maka patuhi juga penggunaan jenis bahan bakar yang dipakai. Bukan rahasia lagi untuk mencapai batasan uji emisi yang ditentukan, jenis konsumsi bahan bakar pun harus sesuai standar yang ditentukan pabrikan otomotif. Dengan kata lain gunakan jenis bahan bakar bensin minimal beroktan 92 atau biasa kita jumpai adalah produk Pertamax.
Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan diesel. Beralihlah meninggalkan bbm solar subsidi seperti biosolar, dengan minimal memakai Dexlite. (dna)









