otoplasa.com – Keberadaan tol layang Jakarta – Cikampek (Japek) memang fenomenal. Wujudnya yang didesain sedemikian rupa ala roller coaster, memang menuntut kewaspadaan tinggi bila melintasinya. Tak hanya pengemudi, kondisi mobil juga wajib kelaikkannya, seperti kondisi ban dan tekanan anginnya.
Baru-baru ini pengalaman kurang menghenakkan dialami dr Tirta yang diunggah di akun IG-nya. Dia mengungkapkan pelek mobilnya sampai cuil akibat menghajar perbedaan level ketinggian jalan. Perbedaan level itu akibat adanya sambungan antar bagian jalan.
Pengalaman lainnya di perjalanan dr Tirta juga menjumpai kendaraan lain yang ganti ban di sisi jalan. Bannya pecah juga akibat menghantam level permukaan jalan yang berbeda.
Lantas bagaimana supaya ban dan pelek aman melintasi tol layang Japek?
Otoplasa menyimpulkan dari berbagai sumber, bahwa laju kendaraan jangan melebihi batasan kecepatan yang telah ditentukan. Di tol layang kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 80 km/jam. Bila nekat melebihinya, siap-siap untuk denda sebesar Rp 500 ribu.
Tak kalah penting adalah tekanan angin pada ban. Bila pelek standar ala MPV seperti Toyota Innova, idealnya tekanan ban minimal 30 Psi dan maksimal 35 Psi. Namun bila memakai pelek variasi dengan ukuran 17 inci dengan profil ban 45, maka tekanan angin minimal 35 Psi dan maksimal 40 Psi. (boi/14-01-2020)














