Otoplasa.com – Pemerintah mengusulkan insentif otomotif untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja. Khususnya demi menjaga kontribusi ekonomi nasional.
Demikian Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah strategis untuk mencegah potensi PHK terhadap ribuan pekerja di sektor otomotif nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan mengusulkan paket insentif dan stimulus industri otomotif kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan secara resmi usulan tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja sekaligus memperkuat daya saing industri manufaktur otomotif nasional.
Perlindungan Tenaga Kerja
“Kami sudah kirim dan tentu seperti yang selalu kami sampaikan program yang kami usulkan atas nama perlindungan tenaga kerja, dan juga kekuatan atau penguatan manufaktur bidang otomotif yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi kepada perekonomian,” ujar Agus, dikutip dari Antara.
Menurut Agus, sektor otomotif memiliki peran strategis dalam struktur ekonomi nasional karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Industri ini juga memiliki keterkaitan ke depan (forward linkage) dan ke belakang (backward linkage) yang luas, mulai dari industri komponen, logistik, hingga sektor perdagangan dan jasa.
Skema insentif yang diusulkan kali ini disebut lebih komprehensif dan terukur dibandingkan program serupa saat pandemi COVID-19. Fokus utamanya adalah menjaga keberlanjutan produksi dan melindungi lapangan kerja di tengah tantangan global yang berpotensi menekan kinerja industri otomotif.
Pertimbangkan Sejumlah Variabel
Usulan insentif tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah variabel penting, seperti segmentasi kendaraan, adopsi teknologi, serta pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah juga memberi perhatian khusus pada kendaraan ramah lingkungan sebagai bagian dari transformasi industri otomotif nasional.
“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian,” kata Agus.
Selain persyaratan TKDN dan emisi, Kemenperin juga menetapkan batasan harga untuk setiap segmen kendaraan. Langkah ini dilakukan agar insentif tepat sasaran dan benar-benar berdampak pada perlindungan tenaga kerja, bukan sekadar mendorong konsumsi kelas tertentu.
Libatkan Pelaku Industri Otomotif
Agus menegaskan, penyusunan kebijakan ini melalui proses panjang dan melibatkan para pelaku industri otomotif, termasuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Keterlibatan pemangku kepentingan dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan realistis dan sesuai dengan kondisi industri.
“Interest dari Kemenperin cuma satu, yakni melindungi tenaga kerja yang ada di sektor otomotif, yang ada di ekosistem otomotif karena forward dan backward linkage-nya sangat tinggi sektor otomotif itu terlalu besar, maka itu harus kita lindungi,” tegasnya.
Lebih jauh, Agus memastikan bahwa pembahasan insentif dilakukan secara teknokratis dengan pendekatan cost and benefit. Pemerintah berupaya agar kebijakan ini tidak membebani keuangan negara, sekaligus tetap memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
“Kemenperin juga tentu tidak mau usulan yang kami usulkan itu kemudian membuat negara cekak atau defisit, maka hitungan benefit-nya harus lebih besar dari cost yang disiapkan oleh negara,” ujarnya.
Melalui kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat menahan laju PHK di sektor otomotif, menjaga daya beli masyarakat, serta mempertahankan kontribusi industri otomotif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai salah satu tulang punggung industri manufaktur, keberlanjutan sektor otomotif dinilai krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia. (ton)









