otoplasa.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri semakin banyak orang yang berniat mudik. Hanya saja di masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah menerapkan larangan mudik. Dan bagi siapa saja yang nekat melarang aturan ini sanksinya tak main-main. Sesuai Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan sanksinya berupa denda sebesar Rp 100 juta!
Bila di Indonesia ada larangan mudik, demikian pula dengan Malaysia. Bahkan di sana juga ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang disebut PKPB (Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat). Maklum negara serumpun yang juga sama-sama menghadapi virus corona tampaknya kebijakan pun nyaris mirip.
Hanya saja khusus denda bagi larangan mudik, Negeri Jiran itu tampaknya lebih ringan. Dimana sesuai aturan di sana yang disebut Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 atau Akta 342, bagi siapa saja yang nekat melintas perbatasan demi kepentingan mudik, maka harus siap menerima denda 1000 RM atau setara Rp 3,4 juta (atau kurungan 6 bulan). Jauh sekali dengan denda yang diterapkan di Indonesia.
Dimana larangan mudik di Malaysia di atas juga diperkuat oleh Peraturan-Peraturan Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit (Langkah-Langkah di dalam Kawasan Tempatan Jangkitan) (No. 5) 2020.
Masih nekat mudik? (anto/17-05-2020)















