otoplasa.com – Para pemilik Daihatsu Rocky harus bersabar bilamana bakal menjual mobilnya. Sebab harga bekasnya terancam terjun bebas. Pasalnya PT Astra Daihatsu motor (ADM) mengumumkan recall terhadap Daihatsu Rocky yang dipasarkan di Indonesia, karena adanya potensi masalah pada dudukan sokbreker depan yang berpeluang terlepas.
Untuk itu PT ADM menggelar recall atau pemanggilan perbaikkan kembali terhadap Daihatsu Rocky di Indonesia, karena titik las yang kurang tepat. Yang patut dicatat, recall berlaku untuk 9.378 unit Daihatsu Rocky yang diproduksi pada kurun waktu 28 April 2020 – 7 Oktober 2021.
“Recall ini adalah adanya potensi terlepasnya dudukan sokbreker depan akibat kurang tepatnya posisi titik pengelasan di fender apron depan,” urai Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT ADM dalam konfrensi pers virtual (11/03).
Posisi titik pengelasannya berada di antara pelat bagian atas (upper plate) dan bawah (lower plate) pada fender apron depan. “Seharusnya titik pengelasan dilakukan di bawah sambungan antara pelat atas dan bawah tersebut agar memberikan kekuatan pengelasan maksimal,” ungkap Bambang.
Pada saat perbaikkan, PT ADM akan menambah 11 titik pengelasan baru di bagian fender apron depan Daihatsu Rocky. Sebelumnya dari pabrik fender apron depan Daihatsu Rocky yang terkena recall terdapat 14 titik pengelasan. “Jadi unit yang di-recall total titik pengelasannya menjadi 25 titik,” terang Bambang.
Nah di sisi lain, bukan rahasia lagi adanya aturan tak tertulis di pasar mobil bekas. Bahwa semakin original suatu kendaraan dengan kondisi yang terawat baik, maka harga secondnya dijamin semakin tinggi. Berbeda dengan kendaraan yang telah mengalami modifikasi. Artinya recall yang terjadi pada Daihatsu Rocky untuk kode produksi periode di atas, menjadikan mobil ada tambahan modifikasi titik pengelasan. Meskipun dengan titik pengelasan yang lebih banyak diyakini dapat menyelesaikan potensi terlepasnya dudukan sokbreker depan.
Akankah harga bekas Daihatsu Rocky yang terkena recall ini bakal terjun bebas?
Kita tunggu saja respon dari konsumen, terutama yang selama ini jeli memantau perkembangan otomotif di Tanah Air. Yang perlu dicatat, kalaupun ada konsumen yang kurang jeli terhadap recall ini, sangat bertolak belakang dengan perilaku para pedagang mobil bekas. Mereka senantiasa jeli dan memantau segala hal yang berhubungan dengan mobil dagangannya. Rata-rata mereka paham apa saja kekurangan dan kelebihan dari mobil yang dimaksud.
Oh ya bagi pemilik Daihatsu Rocky yang terkena recall, proses perbaikkan di bengkel resmi bakal membutuhkan waktu sekitar 10 jam kerja atau 2 hari. Karena ini recall panggilan dari APM resmi, maka biaya tambahan titik las di fender apron depan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Untuk memastikan apakah unit Daihatsu Rocky terkena recall atau tidak, pemilik dapat mengecek di website resmi www.daihatsu.co.id/recall dengan memasukan nomor rangka kendaraan yang tercatat di STNK. (anto)









