otoplasa.com – Banyak yang mengira jika umur suatu produk berhenti atau tidak dibikin lagi, maka pasokan komponennya akan berkurang. Bisa ya dan bisa tidak. Namun khusus Isuzu Panther yang tidak lagi diproduksi di Indonesia, spare partnya akan tetap lestari.
Pasalnya untuk generasi terakhir MPV bermesin diesel tersebut, masih ada penerusnya yang hingga kini masih diproduksi oleh Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI). Model tersebut adalah kendaraan komersial Isuzu Traga.
Bukan rahasia lagi mesin yang digendong Isuzu Traga adalah warisan dari Panther. Mesin itu berkode 4JA1-L 4 Cycle Direct Injection dengan turbocharge berkapasitas 2499cc. Dayanya mencapai 78,9 tenaga kuda pada 3500 rpm dan torsi maksimal 19,5 Kgm di 1800 rpm.
Dengan kondisi seperti di atas maka dapat dipastikan pemilik Isuzu Panther tak perlu cemas karena pasokan spare part-nya masih tersedia. Kalaupun ada komponen lain yang sulit dicari, Anda cukup berkeliling ke kawasan Kedungdoro Surabaya. Di sini pun surganya berbagai komponen otomotif dari A hingga Z.
Kembali kepada Isuzu Panther, sesungguhnya model ini adalah legenda wajah MPV di Indonesia selain Toyota Kijang. Terlalu populernya Panther, dulu sempat terkenal dengan iklannya cukup Rp 44 ribu bisa untuk membeli bahan bakar solar yang bisa menempuh jarak dari Jakarta hingga Bali. Bahkan dimasa-masa kejayaannya, Isuzu sempat menggagas Laga Pantura dimana seluruh pesertanya adalah para mahasiswa yang ditantang membikin Isuzu Panther menjadi kendaraan paling irit dalam mengkonsumsi solar.
Siapa yang bisa membikin Panther paling irit, maka akan jadi pemenang dari Laga Pantura. Dan laga ini pun mendapatkan sambutan positif dari perguruan tinggi seluruh Indonesia.
Seiring dengan kepergian Isuzu Panther dan masih banyaknya para penggemarnya di Tanah Air, bagi para sultan jangan sia-siakan untuk mengoleksi model terakhir yang kemungkinan masih tersedia di showroom Isuzu. Tunggu beberapa tahun lagi, bisa-bisa Isuzu Panther yang Anda koleksi akan menjadi incaran para kolektor. (foto: IG Isuzu Panther Nusantara/anto/13-02-2021)














