Otoplasa.com – Mantan Kepala Bengkel dealer resmi Honda PT Istana Mobil Surabaya Indah, Eko Yuwono, resmi didakwa dalam kasus penggelapan sparepart. Terdakwa diduga kuat memanipulasi data klaim servis kendaraan demi meraup keuntungan finansial secara ilegal.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, khususnya para pelaku industri otomotif tanah air. Jaksa Penuntut Umum, Hasanuddin Tandilolo, menyatakan bahwa perbuatan pidana ini berlangsung cukup lama. Aksi kejahatan terdakwa tercatat sejak Desember 2022 sampai Oktober 2024.
Kronologi kejahatan bermula saat terdakwa memanfaatkan jabatan strategisnya di dealer Honda Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Ia memerintahkan dua Senior Service Adviser untuk menyisir data paket hemat pelanggan. Mereka mencari data servis pelanggan yang masa berlakunya segera habis. Setelah itu, dokumen pemesanan fiktif langsung dibuat dengan status reaktivasi khusus.
Dokumen Palsu
Padahal, pemilik mobil Honda yang bersangkutan tidak pernah datang melakukan perawatan berkala. Dokumen palsu itu lalu dikirim ke gudang servis untuk verifikasi data. Pihak sparepart kemudian mengeluarkan onderdil sesuai daftar dalam dokumen palsu tersebut. Terdakwa diduga melakukan penggelapan sparepart untuk keuntungan pribadi hingga merugikan operasional perusahaan.
Onderdil curian tersebut dikemas rapi memakai kardus cokelat ukuran besar. Logistik ini lalu diangkut menggunakan mobil pikap operasional milik dealer resmi. Seluruh barang curian dikirim langsung menuju Toko Bravo Kedungdoro Kota Surabaya. Jenis suku cadang yang diambil meliputi oli mesin, filter udara, busi, hingga minyak rem.
Kedok manipulasi ini akhirnya terbongkar melalui evaluasi rutin PT Honda Prospect Motor Jakarta. Manajemen pusat menemukan kejanggalan transaksi bertanda reaktivasi dalam sistem klaim mereka. Audit internal menemukan 4.852 dokumen faktur bermasalah milik pelanggan. Total suku cadang yang digelapkan mencapai 27.903 unit komponen kendaraan.
Akibat tindakan manipulasi ini, perusahaan mengalami kerugian total mencapai Rp 1,94 miliar. Atas perbuatannya, jaksa menjerat mantan service manager ini dengan pasal berlapis. Terdakwa diancam pidana kurungan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku. Dakwaan merujuk pada Pasal 488 dan Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Langgar Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Jaksa Hasanuddin Tandilolo saat persidangan.
Kasus pemalsuan ini menjadi peringatan keras bagi manajemen jaringan dealer resmi. Sistem pengawasan internal di divisi purnajual harus ditingkatkan secara berkala. Sidang hukum perkara penggelapan sparepart ini dipastikan akan terus bergulir di pengadilan. (boi/foto Kompas Diki Febrianto)















