Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Merokok Naik Motor, Terancam Denda Rp 750 Ribu

otoplasa.com – Ajak masyarakat hidup sehat sekaligus menciptakan rasa nyaman, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama aparat kepolisian lakukan sosialisasi larangan merokok sambil berkendara.

Sosialisasi yang digelar pada Selasa (09/04) di Jalan Raya Darmo, tepatnya di depan Graha Wismilak, dilakukan berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Tundjung Iswandaru selaku Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, mengatakan bahwa, sosialisasi ini dilakukan berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor,” ucap Tundjung usai melakukan sosialisasi.

“Sebelum UU tersebut benar benar diterapkan, kami akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu bulan hingga akhir bulan April 2019, agar masyarakat luas bisa memahami peraturan yang ada dan tidak melanggar,” tambahnya.

Selain larangan merokok, ber-smartphone sambil naik motor langsung denda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *