Otoplasa.com – Dalam hitungan beberapa jam kemudian, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi Biosolar dan Pertalite mulai 1 April 2026. Untuk itu pahami jatah Pertalite dan Solar anda.
Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet untuk mengantisipasi krisis energi global akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah dan melonjaknya harga minyak dunia. Melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pemerintah berupaya memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Implementasi pembatasan bbm biosolar dan pertalite ini mewajibkan setiap SPBU untuk mencatat nomor polisi kendaraan dan memverifikasi kelayakan pengguna melalui QR Code aplikasi MyPertamina. Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi energi diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan harga minyak mentah dunia yang telah menembus angka 115 dolar AS per barel.
Skema Jatah Liter Harian Pertalite dan Solar
Berdasarkan aturan terbaru, skema pembatasan konsumsi harian diatur secara rinci berdasarkan jenis kendaraan. Untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90), ketentuannya adalah sebagai berikut:
* Kendaraan pribadi dan umum roda 4: Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
* Kendaraan pelayanan umum (Ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, pengangkut sampah): Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara itu, untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar (Biosolar), pembatasan jatah harian dibagi menjadi tiga kategori:
1. Kendaraan pribadi roda 4: Maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
2. Kendaraan umum roda 4: Maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
3. Kendaraan umum roda 6 atau lebih: Maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Kebijakan pembatasan bbm biosolar dan pertalite ini juga mencakup larangan pengisian bagi kendaraan bermesin besar. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc serta sepeda motor dengan kapasitas di atas 250 cc diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi. Jika pembelian melebihi kuota harian yang ditetapkan, kelebihan tersebut akan otomatis dihitung dengan harga BBM nonsubsidi.
Upaya Menjaga Daya Beli Masyarakat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah berupaya keras menjaga stabilitas harga di dalam negeri agar tidak membebani masyarakat berpendapatan rendah. “Presiden sangat mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah. Jadi, sampai saat ini, belum ada keputusan terkait kenaikan harga,” ujar Bahlil dalam pernyataan resminya baru-baru ini.
Masyarakat diharapkan segera mendaftarkan kendaraannya melalui program Subsidi Tepat MyPertamina untuk mendapatkan QR Code. Tanpa verifikasi sistem, petugas SPBU berhak mengarahkan konsumen untuk membeli produk bahan bakar umum atau nonsubsidi. Dengan adanya pembatasan bbm biosolar dan pertalite, pemerintah optimistis distribusi energi nasional akan jauh lebih terkendali dan meminimalisir kebocoran subsidi ke sektor industri besar.
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi pemerintah. “Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah,” singkatnya saat dikonfirmasi mengenai teknis pelaksanaan di lapangan. (boi)















