Polda Jatim Tangkap Toyota Yaris Selundupkan Benih Lobster

otoplasa.com – Jangan macam-macam bagi para penyelundup benih lobster. Pasalnya Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim baru saja menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara yang dinaikkan Toyota Yaris merah bernopol AE 1291 PC.

Polda Jatim Tangkap Toyota Yaris Kronologisnya berawal sekitar pukul 5 pagi anggota mendapatkan Toyota Yaris yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. “Petugas melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut dengan melakukan penggeledahan kendaraan, ditemukan 3 buah strerofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 ekor jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara,” ungkap AKBP Zulham, Wadirkrimsus Polda Jatim di Bidhumas yang menambahkan pengungkapan terjadi Sabtu (12/06) lalu.

Polda Jatim Tangkap Toyota Yaris Kedua pelaku yang berhasil diringkus yakni, WNT (33) dan RA (24) yang merupakan warga Trenggalek, Jawa Timur. Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, para tersangka ditangkap di Tulungagung. Saat keduanya hendak membawa puluhan benih lobster tersebut ke Jakarta.

“Yang bersangkutan diamankan di Tulungagung. Rencananya, barang buktinya akan dibawa ke Jakarta,” kata Gatot, Selasa (15/06) siang.

Polda Jatim Tangkap Toyota Yaris Lanjut Gatot, benih lobster yang diamankan dari tangan para penyelundup bernilai Rp 1 miliar. Selain mengamankan benih lobster, beberapa barang milik tersangka seperti handphone, kartu ATM BCA, buku rekening serta uang tunai Rp 10 juta juga disita ketika penangkapan.

Polda Jatim Tangkap Toyota Yaris “Ada juga kendaraan (roda empat) satu unit. Yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut mengirimkan secara ilegal bibit atau benur yang ada (juga diamankan),” lanjutnya menegaskan Toyota Yaris ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka diancam dengan pasal tentang penanganan tindak pidana perikanan, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Ancamannya 5 tahun penjara. Dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar. (*/boi)

* Artikel ini merupakan kerjasama antara Otoplasa dan Polda Jatim demi memberantas dan mengurangi dampak penyalah-gunaan Narkoba, serta mendukung keamanan yang kondusif untuk seluruh warga masyarakat, terutama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *