otoplasa.com – Yang gemar menampilkan pemandangan dari udara di kawasan Sirkuit Mandalika dengan drone, supaya tidak melakukannya lagi. Pasalnya aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile (Brimob) Polri dengan tegas menyatakan bakal memaksa turun drone-drone liar di area tersebut.
Untuk itu sayangi drone-mu jangan beterbangan di Sirkuit Mandalika demi alasan konten. Mengingat penerbangan liar dengan drone tak berawak adalah sangat membahayakan keselamatan pembalap maupun kru terkait, bilamana terjadi apa-apa dengan drone yang bisa saja jatuh di lintasan.
Jadi jangan heran bilamana Brimob Polri kini bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022. Hingga informasi yang disampaikan sesuai rilis dalam pernyataan resmi Brimob telah menurunkan dengan paksa lima unit pesawat nirawak atau drone liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan di Mataram, Kamis (10/2/2022) telah menon-aktifkan lima unit drone tersebut dengan paksa menggunakan alat anti-drone jammers.
“Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya race,” tegas Artanto.
Dengan adanya insiden tersebut, Artanto kembali mengimbau kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan “drone” di sekitar sirkuit karena khawatir akan mengganggu kegiatan tes pramusim yang akan mulai berlangsung Jumat (11/2/2022), atau hari ini.
“Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan,” wantinya.
Anti-drone jammers ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.
“Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli drone,” terangnya.
Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar,” imbuhnya.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone di sekitar Sirkuit Mandalika kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. (*/dna)















