Beyond The Auto's Enthusiasm
IndeksContact Us

Duh Beli Hiace Baru Ternyata Bekas!

PT Nasmoco & PT Toyota Astra Motor Jadi Tergugat
Semarang (otoplasa.com) – Beli mobil baru di diler ternama ternyata bukan jaminan akan mendapatkan unit kinyis-kinyis seperti permintaan konsumen. Ini terjadi di Semarang, sang konsumen, yang merupakan pengusaha transportasi Agus Sudiono merasa tertipu hingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Gugatan 480/PDT.G/2018/PN.SMG, dimana PT Nasmoco sebagai tergugat I dan PT Toyota Astra Motor sebagai tergugat II.

Seperti Otoplasa kutip dari rmoljateng.com dan Radar Semarang tertanggal 27 Oktober 2018, melalui kuasa hukumnya, Sabastian B dan Agusman menceritakan kliennya membeli Toyota Hiace Commuter baru seharga Rp 489.450.000 di Nasmoco Majapahit pada 24 Maret 2018 lalu. Usai dibayar lunas, mobil diterima kliennya pada 2 April 2018.

Singkat cerita, setelah pemakaian beberapa pekan, Hiace akan diservis untuk kali pertama ke Nasmoco Siliwangi. Dari catatan servis yang terekam, Nasmoco Siliwangi mengabarkan bahwa mobil yang sama telah menjalani servis pada 7 Maret 2018. Sontak hal ini mengagetkan kliennya dan segera melakukan klarifikasi.

“Ternyata mobil yang dibeli klien saya pernah dijual pada tanggal 28 Februari. Artinya ini mobil bekas, padahal kan tidak boleh dilakukan,” tegas Agus.

Agus mengaku pihaknya sudah melakukan upaya mediasi. Namun, pihak PT Nasmoco tidak menanggapinya dengan serius, meski sudah meminta maaf. “Tidak ada tindak lanjutnya secara serius. Kami merasa kecewa sehingga kami layangkan gugatan ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *