Otoplasa.com – Polda Metro Jaya berhasil membongkar skandal besar sindikat penyelundupan internasional kendaraan bermotor ilegal lintas negara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menggerebek sebuah gudang yang menyimpan ribuan unit sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan volume kendaraan yang fantastis. Fokus utama penyelidikan adalah pengiriman motor ilegal tujuan ekspor Afrika yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Penggerebekan Gudang di Kebayoran Lama
Aksi kepolisian ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kompleks pergudangan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi penggerebekan tersebut.
“Kendaraan dikumpulkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen sah,” ujar Iman pada Senin (11/5/2026).
Di lokasi, petugas menyita sedikitnya 1.494 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Ribuan motor tersebut berasal dari dua merek ternama yang sangat diminati pasar internasional.
Modus Operandi dan Negara Tujuan
Tersangka utama berinisial WS, Direktur PT Indobike Dua Enam, kini telah resmi ditahan. Sejak tahun 2022, sindikat ini diduga telah menjual sekitar 99.000 unit sepeda motor ilegal.
Produk tersebut dikirim ke dua destinasi utama, yakni Tahiti di Pasifik Selatan dan Togo di Afrika Barat. Praktik pengiriman motor ilegal tujuan ekspor Afrika ini dilakukan dengan cara yang sangat rapi.
Pelaku membongkar mesin dan rangka motor menjadi beberapa bagian untuk mempermudah pengemasan. “Setelah sampai di negara tujuan, motor tersebut dirakit kembali,” jelas AKBP Noor Marghantara, Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Dampak Kerugian Negara yang Masif
Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memukul perekonomian nasional secara signifikan. Total kerugian negara akibat hilangnya pendapatan pajak diperkirakan mencapai Rp 177 miliar.
Selain itu, masyarakat kecil turut menjadi korban pencurian data pribadi. Tersangka menggunakan KTP warga secara sepihak untuk mengajukan kredit motor atau jaminan fidusia.
“Alhasil, masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena bermasalah,” tambah Kombes Iman.
Ancaman Pidana Berlapis
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penindakan ini sangat krusial. Penadah seperti ini menjadi ‘napas’ bagi para pelaku pencurian kendaraan bermotor di tingkat hulu.
Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat pasal berlapis mulai dari pemalsuan, penggelapan, hingga penadahan. Ia juga terancam pasal pencucian uang dan pelanggaran perlindungan data pribadi dengan hukuman bertahun-tahun penjara.
Kini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengejar jaringan penyuplai motor dari pihak dealer maupun perseorangan. Penindakan tegas diharapkan mampu memutus mata rantai penyelundupan motor ilegal dari Indonesia ke mancanegara. (ton)














