Otoplasa.com – Memiliki uang berlebih dan ingin membeli mobil listrik?
Mungkin pilihan masuk akal kali ini adalah penawaran dari Prestige Motorcars yang mendatangkan Tesla Model 3 dari Amerika Serikat.
Hadir dalam tiga varian, yaitu Standard Range Plus, Long Range, dan Performance. Masing-masing varian tersedia dalam lima pilihan warna;
1. Pearl White Multi Coat,
2. Solid Black,
3. Midnight Silver Metallic,
4. Deep Blue Metallic, &
5. Red Multi Coat.
Tersedia pula yang memakai velg 18 inci Aero Wheels.
Harganya?
Cukup Rp 370 juta atau 35 ribu USD. Eiit tunggu dulu, ini harga bagi warga Paman Sam alias beli disana. Jika sudah diusung ke Indonesia, maka melonjak hingga beberapa kali lipat.
Menurut Presiden Direktur Prestige Motorcars, Rudy Salim, Tesla Model 3 harganya telah mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Ini karena dia dihajar beberapa pajak, diantaranya;
– PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sebesar 50%,
– PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% dan
– PPH (Pajak Penghasilan) 10%,
– BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sekitar 11%, ketika kendaraan akan digunakan.
Lalu bagaimana implikasi dari kemunculan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019? (Yang mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang baru saja diteken 12 Agustus 2019 lalu).