Rujukan Online Beri Kemudahan Peserta JKN-KIS

Surabaya (otoplasa.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terhadap munculnya kebijakan baru yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, bahwa semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan yang telah terhubung jaringan internet diwajibkan untuk menerapkan sistem “Rujukan Online”. BPJS Kesehatan pun memastikan bahwa sistem rujukan online sama sekali tak mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Demikian pernyataan Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Jatim, Handaryo. Penerapan sistem Rujukan Online bertujuan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat bagi para peserta JKN-KIS. “Keberadaan sistem rujukan online ini mempermudah Faskes dalam memberikan informasi kepada pasien sebelum memberikan rujukan. Faskes dapat memberikan informasi terkait lokasi Faskes tingkat lanjut, jam pelayanan hingga jadwal praktik dokter di faskes rujukan tingkat lanjut tersebut,” kata Handaryo di Kantor BPJS Kesehatan Divisi Regional VII Jawa Timur, Senin, (01/10).

“Dengan penerapan rujukan online, akan banyak keuntungan yang dipermudah seperti memberikan informasi kepada pasien, jarak tempuh rumah sakit, ketersediaan poli, dan lainnya karena semuanya ada di aplikasi,” tambahnya.

Untuk kekhawatiran akan terjadinya penumpukan pasien di Rumah Sakit, masih kata Handaryo tidak perlu dikhawatirkan. Karena, system akan secara otomatif mengatur apabila di satu rumah sakit tidak tersedia poli yang dinginkan maka sistem akan memberikan warning sehingga klinik atau FKTP dapat merujuk pasien ke Faskes tingkat lanjut yang lainnya.

“Sistem ini memiliki banyak kelebihan. Jika dulu petugas harus mengecek secara manual, sekarang semuanya sudah muncul di sistem sehingga sangat mengemat waktu dan lebih mudah. Sistem ini membuat komunikasi klinik dengan pasien menjadi lebih baik karena klinik mengetahui dengan jelas apa yang dibutuhkan pasien dan dapat memberikan solusi dengan mudah dan cepat,” terangnya.

Dalam sistem rujukan online, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan sesuai dengan kompetensi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Peserta tetap dirujuk ke dokter spesialis. Jadi jangan khawatir. Dalam kasus tertentu bisa langsung ke dokter sub spesialis di rumah sakit di kelas yang lebih tinggi.

Sistem “Rujukan Online” BPJS Kesehatan diterapkan sesuai UUD 45 Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 yang bertujuan mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Serta, sesuai slogan BPJS Kesehatan yaitu dengan gotong royong semua tertolong, BPJS Kesehatan untuk JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan.

“Sistem rujukan online adalah jawaban bagi terwujudnya kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien,” ungkapnya.

Sedangkan, melalui rilis yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Pusat ujicoba sistem rujukan online ini diperpanjang sampai dengan 15 Oktober 2018 dan di masa ujicoba tersebut paralel dilakukan berbagai penyempurnaan program agar saat implementasi nantinya dapat berjalan dengan lancar.

Langkah ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed